RUMUSAN JAWABAN BAHTSUL MASA’IL PERDANA
MADRASAH MU’ALLIMIN MU’ALLIMAT BAHRUL ‘ULUM
Deskripsi Masalah
- Ada seorang janda ingin melaksanakan ibadah haji dan umroh wajib (fardhu), Semua persyaratan untuk ibadah haji dan umroh telah terpenuhi . Akan tetapi dia tidak memiliki mahrom dan family yang bisa dipercaya untuk berangkat menemani menunaikan ibadah haji dan umroh. Padahal menurut syare’at, seorang wanita tidak diperkenankan bepergian jauh tanpa adanya mahrom.
Pertanyaan
- Larangan bepergian jauh bagi wanita tanpa adanya mahrom dan sesama mahrom apakah bersifat mutlaq ?
Jawaban
Ya, seorang wanita yang bepergian harus didampingi mahrom/sesama mahrom.
Referensi
- Syarah Shohih muslim lil islam an-nawawi juz 9 hal.103
فالحاصل ان كل ما يسمى سفر ا تنهى عنه المراة بغير زوج او محرم سواء كان ثلاثة ايام اويومين او يوما او بريدا او غير ذلك-الى ان قال-وهذا يتناول جميع ما يسمى سفرا والله اعلم.(شرح صحيح مسلم للامام النواوى 9\103)
Catatan
- Sesama mahrom yaitu beberapa wanita yang tsiqoh (dipercaya) atau satu wanita yang aman
Pertanyaan
- Apakah syarat mahrom bagi wanita yang ingin beribadah haji bisa dimasukkan syarat “istitho’ah” untuk perjalanan haji ?
Jawaban
Ya, mahrom termasuk syarat istitho’ah.
Referensi
- Al-fiqh ‘ala madzaahib Al-arba’ah juz 1 hal. 489
- ااما اذا كانت المسافة اقل من ذلك,فيجب عليها اداء الحج
Catatan
- Menurut sebagian besar imam madzhab mengatakan letak ikhtilaf istitho’ah wanita pada syarat ‘iddah, maka hal tersebut masih diwajibkan haji
- Karena tidak adanya mahrom dan orang kepercayaan bagi janda tersebut, apakah kewajiban ibadah haji janda tersebut menjadi “gugur” ?
Jawaban
Ya,Kewajiban hajinya janda tersebut gugur.
Referensi
- Fathul Mu’in Hal.60
- ولها بلا وجوب ان تخرج مع امراة لاداء فرض الاسلام(فتح المعين ص:60)
Catatan
- Di daerah luar negeri seperti Uni Soviet yang mengurusi haji adalah dari pihak swasta.